Peran Deputi Penindakan BPOM Harus Diperkuat
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Foto : Puntho/mr
Penindakan hukum terhadap pelanggaran peredaran obat dan pangan khususnya di Sumatera Selatan belum berjalan maksimal. Hal ini dinilai oleh Komisi IX DPR RI dapat terjadi karena masih terbatasnya kewenangan yang dimiliki Deputi Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Maka dari itu, kedepannya Deputi Penindakan BPOM harus diberikan kewenangan yang lebih luas untuk dapat melakukan tindakan 'pro justitia' sebagaimana lembaga penegak hukum yang lain.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Deputi Bidang BPOM, Kepala Balai Besar BPOM Sumatera Selatan, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Negeri Kota Palembang serta jajaran pemangku kebijakan lainnya, di Palembang, Sumsel, Kamis (30/1/2020).
“Sehingga BPOM bisa melakukan penangkapan dan penahanan. Kalau itu bisa dilakukan, saya rasa bisa lebih efektif dalam melakukan baik pengawasan dan penindakan terhadap obat pangan dan minuman," ujar legislator daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu. Sebagaimana diketahui, Kunspek Komisi IX DPR RI ke Sumsel ini dalam rangka mengetahui sejauh mana efektivitas kewenangan Deputi Penindakan BPOM dalam penindakan terhadap pelanggaran di dunia obat dan pangan serta minuman.
Selama ini, papar politisi Fraksi Partai Golongan Karya ini, Deputi Penindakan BPOM dalam melakukan penindakan harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Dengan demikian, tutur Yahya, efektivitas penindakan terhadap pelanggaran peredaran obat dan pangan sangat tergantung dengan koordinasi antar BPOM dengan kedua institusi tersebut.
Untuk itu, harus dilakukan pembahasan khusus penguatan peran Deputi Penindakan BPOM di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). Salah satu, poin yang penting nanti di RUU Waspom, jelas Yahya adalah kewenangan penindakan yang lebih besar untuk Deputi Penindakan BPOM. “Jadi, kalau ingin penindakan dan pengawasan obat pangan dan minuman Ingin berjalan secara efektif, maka Deputi Penindakan BPOM harus diberikan kewenangan yang besar," tegas Yahya. (pun/sf)